Tentu saja bisa, kami menyebutnya subleasing. Anda harus menandatangani pengalihan hak sewa ke pihak lain.
Anda dapat menggunakan perusahaan manajemen lokal dan kami dapat merujuk Anda ke perusahaan manajemen lokal yang memiliki reputasi baik
Anda dapat membeli hak milik atas nama pasangan Anda yang berkewarganegaraan Indonesia. Anda juga dapat membeli hak milik dengan perusahaan.
Saat ini pembiayaan tidak dapat dilakukan untuk orang asing.
Tidak ada pajak untuk properti hak milik. Tetapi jika Anda membeli properti hak milik, ada pajak pembeli sebesar 5%.
Hanya ada 1% biaya notaris pada saat penandatanganan.
Anda tidak perlu membayar biaya agen.
Cukup klik pada properti yang Anda sukai dan isi formulir pertanyaan. Pastikan Anda meninggalkan nomor telepon atau alamat email yang benar, dan tim kami akan membalas dalam waktu 5 jam dengan informasi yang Anda butuhkan.
Pemberitahuan 24 jam sebelumnya diperlukan untuk inspeksi vila. Ini untuk memungkinkan kami mengatur janji temu dengan pemilik atau perwakilan.
Sewa tahunan membutuhkan pembayaran setahun penuh. Jika Anda ingin membayar bulanan, kami menyarankan Anda untuk meninjau daftar bulanan kami.
Beberapa pemilik properti memberikan izin untuk sub-sewa. Namun, peraturan sewa, izin, dan pajak tetap berlaku.