warga negara kanada dideportasi dari bali karena peristiwa orgasme tantra tidak terhormat
Seorang warga negara Kanada yang dituduh merencanakan sesi "orgasme seluruh tubuh tantra" Sabtu lalu dikeluarkan dari Indonesia setelah pihak berwenang menyebut kejadian itu "tidak sopan" terhadap adat istiadat setempat.
Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengatakan pada konferensi pers kemarin bahwa tersangka, yang dikenal dengan inisial CKM, berada di Indonesia dengan izin pengunjung.
Acara, yang awalnya diiklankan di Eventbrite, dijadwalkan pada 8 Mei mulai pukul 10 pagi hingga 6 sore, dengan biaya pendaftaran € 20 (US $ 24). Halaman acara menyinggung pendidikan seksual yang intens untuk mencapai "kebangkitan orgasme," menekankan bagaimana "otak Anda berfokus pada cumming - bukan tubuh Anda," dan mengklaim bahwa peserta akan dapat mencapai orgasme mereka ke "tingkat yang dalam".
CKM memberi tahu petugas imigrasi bahwa kasus tersebut tidak termasuk seks, menekankan perbedaan antara orgasme genital dan strategi pernapasan. Selanjutnya, acara tersebut diduga dijadwalkan beberapa waktu lalu, tetapi dia gagal untuk menghapusnya. CKM bukanlah guru yoga berlisensi, dan dia tidak memiliki izin kerja di Indonesia, menurut Jamaruli.
“Ajang yoga ini sangat bertolak belakang dengan budaya Indonesia, khususnya budaya di Bali yang sangat erat memegang tradisi dan norma agama,” kata Jamaruli.
Akibatnya, pihak berwenang memutuskan bahwa CKM telah melanggar Undang-Undang Imigrasi 2011, menghukum siapa pun yang mengganggu ketertiban umum atau mengabaikan dan tidak mematuhi peraturan kota. Pria berusia 38 tahun itu kemudian dideportasi dan dimasukkan dalam daftar hitam visa Indonesia.
Menurut Jamaruli, lebih dari 150 warga negara asing telah terlibat dalam kasus imigrasi sejak tahun 2020, dengan sebagian besar dari mereka menarik perhatian media dan menjadi viral.
“Sebagai tujuan pariwisata Bali menyambut baik para pelancong dunia… namun wisatawan yang kami terima adalah wisatawan bermartabat yang menghormati hukum di Indonesia dan nilai-nilai masyarakat di Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.