Dengan diperkirakan Indonesia akan melarang ritual eksodus mudik tahunan bulan depan, pihak berwenang di Bali mengatakan provinsi tersebut akan meningkatkan keamanan di berbagai titik masuk dan bersiap untuk mengusir pelancong yang melanggar larangan tersebut.

“Mudik dilarang selama pandemi COVID-19 untuk semua orang, terutama PNS karena mereka harus memberi contoh bagi masyarakat,” kata I Made Rentin, sekretaris satuan tugas COVID-19 Bali.

Tradisi yang dikenal sebagai mudik ini bertepatan dengan hari raya Idul Fitri dan melihat sekitar 30 juta orang Indonesia mengunjungi kampung halaman mereka setiap tahun sebelum pandemi. Libur Idul Fitri tahun ini ditetapkan pada 13 dan 14 Mei, dengan hari cuti bersama pada 12 Mei.

“Titik masuk akan dijaga dengan tindakan yang lebih tinggi. [Di Bali] ini bandara Ngurah Rai, di Gilimanuk [Pelabuhan], dan lain-lain, ”kata Rentin.

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebelumnya mengumumkan pelarangan akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei, di mana masyarakat sangat diimbau untuk tidak terbang ke luar daerah masing-masing sebelum dan setelah era pelarangan mudik. Pejabat menyatakan bahwa keputusan untuk melarang mudik lagi tahun ini dibuat untuk mengurangi kemungkinan penularan COVID-19.

Ada beberapa pengecualian dalam undang-undang, menurut Rentin, seperti siapa pun yang mungkin menangani masalah yang mendesak, seperti kematian salah satu anggota keluarga. Pengunjung tersebut harus membawa surat dari desa atau otoritas masyarakat, satuan tugas COVID-19 setempat, atau rumah sakit tempat almarhum dirawat. Laporan tersebut harus dilihat di samping temuan tes COVID-19 yang negatif.

Sementara Muhadjir menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku secara nasional mulai 6 Mei, Rentin menyatakan bahwa Bali akan mulai memberlakukannya pada 9 Mei.

"Larangan mudik sekitar enam hingga tujuh hari mulai 9 Mei ... jika orang bepergian dengan dokumen yang tidak lengkap mereka akan disuruh kembali," kata Rentin.