Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan bahwa sesuai dengan versi baru Penegakan Pembatasan Kegiatan Publik (PPKM), Mal dan Restoran di Bali sekarang dapat tetap buka hingga pukul 10 malam hingga 22 Maret setidaknya.

Sebelumnya waktu untuk mal adalah sampai jam 9 malam dan restoran yang makan di hanya diizinkan di bawah jam malam yang sama. Aturan tersebut sebagian besar masih berlaku di provinsi lain yang menerapkan PPKM Mikro dalam perpanjangan terbaru dari penutupan sebagian ini, dengan Bali tampaknya menjadi pengecualian.

Surat edaran dikeluarkan pada 8 Maret oleh pemerintah provinsi Bali yang mengizinkan orang untuk makan di kafe dan restoran sampai jam 10 malam, sementara pengambilan dan pengiriman diperbolehkan sesuai jam operasional normal.

Selain itu, mal juga bisa tetap buka hingga jam 10 malam, sama seperti sebelum pandemi.

Selain perpanjangan jam operasional, iterasi terbaru PPKM Mikro di Bali nampaknya masih tetap sama seperti sebelumnya, termasuk pengerjaan dari kapasitas dan kapasitas makan di restoran masih dibatasi hingga 50 persen.

Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat instruksi bagi walikota dan bupati di seluruh provinsi untuk meningkatkan pengujian dan penelusuran.