Pelancong dan pengunjung yang ingin masuk ke Bali harus memberikan tes cepat antigen negatif tidak lebih dari 3 hari sebelum kedatangan mereka di provinsi tersebut. Ini adalah pembaruan menit terakhir dari persyaratan perjalanan untuk liburan akhir tahun.

Persyaratan telah berubah dengan cepat beberapa hari yang lalu pejabat Bali mengumumkan di bawah instruksi pemerintah persyaratan tes swab PCR untuk penumpang udara yang datang ke Bali dan persyaratan tes cepat antigen untuk mereka yang bepergian melalui jalan darat dan moda transportasi lainnya. Kemudian diubah menjadi tes swab PCR dan tes cepat antigen ⁠— berlaku selama tujuh hari, bukan dua hari seperti yang diumumkan sebelumnya.

Petugas satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengumumkan validitas uji cepat antigen selama tiga hari hanya di semua bentuk angkutan umum dan pribadi. Aturan tersebut berlaku untuk semua perjalanan ke dalam dan di dalam Jawa dan Bali.

Meskipun semua pelancong diharuskan untuk mengisi kartu kesehatan mereka secara elektronik, anak-anak di bawah 12 tahun yang bepergian dengan orang tua mereka mendapat pengecualian.

Surat edaran tersebut menetapkan periode libur Natal dan Tahun Baru dimulai pada 19 Desember dan berlangsung hingga 8 Januari, ketika pejabat di Bali sebelumnya mengatakan bahwa persyaratan berlaku hingga 4 Januari. Bahkan, pengumuman yang sama masih berlaku hingga tanggal 4 Januari. Website Pemprov Bali pada saat dipublikasikan, seperti yang Anda lihat pada screengrab di bawah ini: