Pemerintah Bali baru-baru ini mengumumkan uji PCR menit-menit terakhir sebagai persyaratan untuk mengunjungi Bali karena akan diberlakukan pada tanggal 18 Desember dan mendapat banyak reaksi keras dari masyarakat. Namun pada tanggal 17 Pejabat mengumumkan perubahan rencana dengan seperangkat aturan yang dimodifikasi sebagai tanggapan atas cambuk.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, persyaratan tes swab akan diberlakukan mulai 19 Desember mendatang. Namun penumpang udara sekarang dapat memberikan tes pcr istirahat dalam 7 hari, bukan dua hari.

“Artinya kalau sudah ada hasil tes PCR tiga, empat, lima, enam, dan tujuh hari sebelum berangkat [ke Bali], maka akan diizinkan, selama masih berlaku… Jadi [aturannya] dipermudah di sini, ”kata Indra.

Persyaratan menunjukkan tes pcr negatif akan berlaku hingga 4 Januari 2021 sementara pemudik dari moda transportasi lain diwajibkan untuk menyerahkan hasil tes cepat antigen negatif. Anak-anak di bawah 12 sekarang tidak diharuskan untuk melakukan tes apa pun sesuai dengan modifikasi baru.

Pengumuman pra-modifikasi tersebut menghasilkan permintaan massal pengembalian tiket pesawat yang berjumlah total Rp 317 miliar hingga Rabu lalu. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa pemerintah memutuskan aturan baru untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di provinsi tersebut pada liburan akhir tahun mendatang, karena para pejabat bersiap untuk membuka kembali pariwisata asing yang berpotensi tahun depan.