Pemerintah akan mengubah standar pengujian virus corona (Covid-19) bagi wisatawan yang menggunakan transportasi darat ke Bali. Pemerintah akan mewajibkan penggunaan antigen rapid test, menggantikan rapid test biasa yang selama ini digunakan. Selain itu, pengguna pesawat terbang harus menggunakan tes usap PCR.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal mewakili pemerintah mengatakan wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali harus mengikuti tes PCR H-2 sebelum terbang ke Bali dan membutuhkan tes antigen cepat H-2 sebelum melakukan perjalanan darat. ke Bali pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid -19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, Senin (14/12/2020).
Untuk mengatur mekanismenya, dia meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan segera mengatur tata cara (SOP) penggunaan rapid antigen test segera diselesaikan. Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menyatakan bahwa pemerintah memutuskan melarang keramaian dan perayaan tahun baru di tempat umum. Ia meminta agar pelaksanaan pengetatan ini bisa dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Menanggapi Luhut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan akan mulai menerapkan antigen cepat kepada masyarakat yang masuk melalui bandara.Alasan dikeluarkannya kebijakan ini adalah peningkatan kasus yang cukup signifikan yang berlanjut setelah libur & cuti bersama di akhir bulan Oktober.
sumber: disini