Memasuki high season di Bali, Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya mendesak wisatawan untuk menghormati budaya dan adat istiadat setempat.
“Sebagai tuan rumah, kami terbuka terhadap kedatangan orang asing,” kata Jaya. “Namun kami juga berharap wisatawan yang datang ke Bali dapat menghormati adat dan budaya di sana.”
Pernyataannya tersebut menyusul meningkatnya laporan mengenai turis asing yang melakukan tindakan tidak senonoh di pulau tersebut. Selama akhir pekan lalu, pihak berwenang menerima banyak keluhan mengenai wisatawan yang melanggar hukum, mengganggu ketenangan, dan menunjukkan rasa tidak hormat terhadap tradisi setempat.
Beberapa kejadian yang menjadi sorotan, antara lain seorang turis yang terlibat adu fisik dengan seorang pemandu wisata di Nusa Penida, seorang warga negara Afrika Selatan yang menyebabkan keributan di kawasan Batu Bolong Canggu, dan seorang turis asal Inggris yang membajak kendaraan dan berkendara menuju Bandara Bali. Selain itu, Kepolisian dan Imigrasi Bali mengoordinasikan penangkapan dan menunggu deportasi terhadap warga negara Spanyol dan warga negara Kolombia yang gagal membayar tagihan mereka di perusahaan pariwisata setempat.
Ngurah Rai Suhendra, Kepala Kantor Imigrasi Bali, membenarkan adanya deportasi terhadap dua orang tersebut, seorang pria Spanyol berusia 37 tahun dan seorang wanita Kolombia berusia 24 tahun. Mereka ditangkap setelah gagal melunasi tagihan makanan dan akomodasi di sebuah hotel di kawasan Ungasan dekat Uluwatu, tempat mereka menginap selama 20 hari. Pasangan itu mengaku kehabisan uang dan menunggu transfer dana dari keluarga.
Pj Gubernur Jaya kembali menegaskan perlunya wisatawan menghormati adat dan budaya Bali menyikapi kejadian tersebut. Ia menekankan pentingnya terus mengkomunikasikan daftar pantangan dan larangan yang dikeluarkan kepada wisatawan pada tahun lalu, dan menyarankan agar Dinas Pariwisata, Satpol PP Pariwisata, dan pihak terkait lainnya harus konsisten memberikan pengingat. Jaya juga menjelaskan, peran Satpol PP Pariwisata adalah mendampingi wisatawan, bukan sebagai penegak hukum.
Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Bali, menekankan tidak ada toleransi bagi wisatawan yang melanggar hukum atau melanggar ketentuan visa. Dia membahas insiden baru-baru ini di bandara dan menyatakan bahwa proses hukum atau tindakan imigrasi akan diambil terhadap pelanggar.
Pada tahun 2023, 340 orang asing dideportasi dari Bali karena berbagai pelanggaran, dan pada tahun 2024, 142 orang asing telah dideportasi, dan masih banyak lagi yang menunggu untuk dideportasi.