Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan Partial Lockdown Level 3 yang akan diterapkan selama musim liburan mendatang di Bali.
Pemerintah pusat telah memutuskan untuk mencabut penguncian sebagian Level 3 yang akan diterapkan selama musim liburan mendatang di Bali.
Melalui koordinator Menteri Kelautan dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah pusat memastikan rencana peningkatan pembatasan selama musim liburan mendatang di Bali telah dibatalkan.
Luhut juga mengatakan kebijakan ini akan diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Bali, karena penularan Covid-19 dilaporkan telah ditangani secara memadai dalam beberapa bulan terakhir.
Meski kebijakan tersebut sudah dicabut, namun ada tinjauan terkait penerapan lockdown level 2 saat ini untuk mengantisipasi klaster Covid-19 di kalangan pengunjung. Perubahan kebijakan meliputi:
Wisatawan domestik harus divaksinasi lengkap untuk mendapatkan akses ke pulau itu.
Tunjukkan bukti hasil negatif pada rapid antigen test, dilakukan 24 jam sebelum keberangkatan.
Perayaan Tahun Baru dilarang di semua tempat umum.
Pusat perbelanjaan, restoran, dan lokasi wisata lainnya akan beroperasi pada 75% dari kapasitasnya.
Setiap pengunjung harus menggunakan aplikasi pelacakan PeduliLindung pada saat kedatangan.
Luhut menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang berdampak positif terhadap penanganan pandemi. Diantaranya, penyebaran vaksin Covid-19 yang sangat cepat, penurunan penularan Covid-19 yang signifikan dan penurunan tingkat hunian tempat tidur rumah sakit (BED) saat ini.
Luhut juda mengatakan kebijakan ini akan diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Bali, karena penularan Covid-19 dilaporkan telah ditangani secara memadai dalam beberapa bulan terakhir.
Meski kebijakan tersebut dibatalkan, namun ada revisi terkait penerapan lockdown parsial Level 2 saat ini untuk mengantisipasi klaster Covid-19 di kalangan pengunjung. Perubahan kebijakan meliputi:
Wisatawan domestik harus sepenuhnya divaksinasi untuk mendapatkan akses ke pulau itu.
tunjukkan hasil rapid antigen test negatif, dilakukan 24 jam sebelum keberangkatan.
Perayaan Tahun Baru dilarang di semua tempat umum.
Pusat pembangunan, restoran, dan lokasi wisata lainnya akan beroperasi pada kapasitas 75%.
Setiap pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat kedatangan.
Luhut menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang berdampak positif pada penanganan pandemi. Di antaranya, penyebaran vaksin Covid-19 yang cepat, penurunan penularan Covid-19 yang signifikan, dan penurunan Tingkat Hunian Tempat Tidur (BED) rumah sakit saat ini.