Kristen Grey, seorang pengembara digital Amerika di Bali membuat utas kontroversial di twitter yang menjadi viral. Dia berbagi tentang cara pindah ke Bali dan ketika utas itu menjadi viral, itu juga menyebabkan dia dan pacarnya dideportasi dari Bali.
Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, menjelaskan bahwa penyelidikan resmi telah menemukan Kristen Gray bersalah atas banyak tuduhan termasuk bersalah melanggar sejumlah undang-undang imigrasi, termasuk "menyebarkan informasi yang dapat meresahkan publik," seperti Bali yang ramah queer dan menyarankan agar orang asing bisa masuk ke Indonesia selama pandemi.
“Warga negara asing yang bersangkutan diduga melakukan bisnis dengan menjual e-book-nya dan memberikan biaya konsultasi perjalanan ke Bali, yang artinya dia bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi tahun 2011,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Tindakan itu berarti Gray telah melanggar tujuan izin tinggalnya.
Gray tinggal di Indonesia dengan izin tinggal pengunjung yang berlaku hingga 24 Januari, namun dia telah melanggar sejumlah peraturan imigrasi saat penyelidikan selesai.
"Seorang warga negara Amerika dengan nama Kristen Antoinette Grey dikenakan Undang-undang Administratif dari Imigrasi dalam bentuk deportasi," kata pernyataan itu.
Gray ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Denpasar dan kemudian dideportasi. Kristen dan pacarnya Saundra dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan.
Orang Amerika itu memicu perdebatan sengit di Twitter setelah dia menulis utas tentang pindah ke Bali, di mana dia dituduh tuli secara budaya dan mendorong orang lain untuk menghindari pembatasan perjalanan di tengah pandemi, antara lain.