Pejabat dari Pemerintah Kota Denpasar menuduh bahwa penguncian sebagian darurat telah secara substansial membatasi pergerakan warga Denpasar.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyatakan pergerakan warga Denpasar dibatasi 20% sejak diberlakukannya penguncian parsial darurat di Bali. “Penerapan ini sangat membatasi pergerakan masyarakat di Kota Denpasar, khususnya pada pukul 20.00 WIB. kebijakan jam malam.” Pada Rabu (14/7), Jaya Negara menyatakan.

Atas capaian tersebut, Jaya Negara berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali usulan mereka untuk memperpanjang masa lockdown sebagian darurat di Bali dan Jawa yang akan berakhir pada 20 Juli 2021. “Kami berharap dan berdoa agar siaran Covid-19 lancar. ditangani secara efektif selama implementasi ini, sehingga pemerintah pusat akan membatalkan niat mereka untuk melanjutkan penguncian parsial darurat ini selama beberapa minggu.” Jaya Negara menjelaskan.

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, beberapa akses jalan sudah diamankan petugas seperti Jalan Ahmad Yani Utara, Jalan Nangka Utara, Jalan Seroja, Jalan Trengguli Penatih, Jalan Gunung Syanghyang, Jalan Gatsu Barat. , Jalan Teuku Umar, Jalan Gunung Salak, Jalan Kunti, Jalan Tohpati, dan Jalan Sunset Road dalam rangka pembatasan batas kota dari orang-orang dari daerah lain selama penguncian sebagian darurat.

“Untuk dapat masuk ke Kota Denpasar selama masa tanggap darurat parsial, siapa pun dari luar Denpasar harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, hasil tes antigen cepat negatif, atau surat kerja resmi.” pungkas Gede Rai.