Pemerintah pusat mulai mengizinkan bisnis pariwisata seperti restoran dan kafe di Bali beroperasi hingga tengah malam dengan beberapa syarat ketat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra membenarkan bahwa pemerintah sudah mulai mengizinkan pengusaha pariwisata beroperasi hingga tengah malam, sesuai dengan instruksi terbaru dari Menteri Dalam Negeri terkait lockdown sebagian. pelaksanaannya di Bali dan Jawa pada Senin (20/9).

“Meskipun kami belum menerima surat keputusan dari Pemprov Bali tentang penyesuaian terbaru dari pemerintah pusat, kebijakan ini saat ini sedang diterapkan untuk perusahaan di sini.” ujar Saputra, Rabu, 22 September. Sementara itu, Kepala Pegawai Negeri Sipil Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara di tempat terpisah mengatakan, pemerintah memberikan keringanan, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi pada malam hari.

“Sebagai hasil dari pedoman tersebut, perusahaan yang biasanya buka pada pukul 18:00 sekarang dapat beroperasi hingga tengah malam sambil mematuhi protokol pencegahan yang ketat.” Menurut Suryanegara. Dikatakannya, restoran dan kafe hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 25%, dan setiap meja hanya boleh dipegang maksimal dua orang selama satu jam.

“Selain itu, setiap pelanggan diharuskan untuk memindai kode QR menggunakan aplikasi tracing PeduliLindungi sebelum memasuki restoran atau kafe untuk melakukan penyaringan yang tepat untuk semua orang, termasuk staf.” pungkas Suryanegara.