Pemerintah Kota Denpasar telah mengubah hotel bintang 5 di Sanur menjadi fasilitas karantina Covid-19.

Menanggapi arahan pemerintah pusat yang baru untuk menampung semua pasien Covid-19 tanpa gejala di Bali, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, telah memilih untuk mengubah Grand Bali Beach Hotel bintang 5 di Sanur menjadi pusat karantina untuk Covid-19 tanpa gejala. 19 pasien. Grand Bali Beach Hotel didirikan ketika Presiden pertama Indonesia, Soekarno, masih berkuasa, dan direncanakan untuk menampung sekitar 250 pasien Covid-19 selama berfungsi penuh.

“Kami sepakat untuk bertemu dengan berbagai institusi berbeda dan mendukung upaya karantina terkoordinasi untuk pasien Covid-19 tanpa gejala di Denpasar berdasarkan instruksi tersebut.” Pada Sabtu (14/8), Jaya Negara melakukan inspeksi di Hotel Grand Bali Beach di Sanur. Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi pemerintah pusat, Luhut Binsar Panjdaitan, program karantina terpusat dipandang sebagai cara untuk mencegah penularan Covid-19 menyebar di klaster keluarga di Bali.

Selain Grand Bali Beach Hotel, Jaya Negara telah menambah sejumlah hotel dan gedung pemerintahan sebagai fasilitas karantina resmi di wilayah Denpasar. Selain itu, pihaknya terus mengoptimalkan Program Testing, Tracing, and Treatment (3T) dan menerjunkan pejabat tambahan untuk melaksanakannya. “Kami telah melakukan kontak dengan berbagai organisasi untuk mengkonfirmasi ketersediaan hotel-hotel tersebut, serta memantau pengiriman bantuan makanan kepada penduduk kami dan mengoptimalkan program 3T. Dan kami sangat percaya bahwa melalui upaya ini, kami akan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang penularan Covid-19 di Denpasar.” pungkas Jaya Negara.