Polisi Indonesia dengan bantuan otoritas Thailand telah menangkap Roman Nazarenko, dalang laboratorium narkoba di Kabupaten Badung, Bali. Nazarenko, yang telah melarikan diri sejak Mei 2024, ditangkap oleh Kepolisian Nasional Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada 19 Desember. Ia berusaha melarikan diri ke Dubai.

Nazarenko diekstradisi dan diterbangkan kembali ke Indonesia pada Minggu malam. Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, melalui Terminal 3. Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jenderal Mukti Juharsa, dalam jumpa pers. Ia mengatakan bahwa Nazarenko telah tinggal di Bangkok selama lebih dari tiga bulan.

Atase Kepolisian di Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok bekerja sama erat dengan pihak berwenang Thailand. Upaya bersama mereka memastikan Nazarenko dapat kembali untuk menghadapi proses hukum di Indonesia, Juharsa menegaskan.

Nazarenko langsung ditahan saat tiba di sana. Pihak berwenang merinci perannya dalam mengelola laboratorium narkoba yang disembunyikan di ruang bawah tanah sebuah vila di Tibubeneng, Kabupaten Badung. Nazarenko mengendalikan keuangan, menangani peralatan, dan mengarahkan kurir yang terlibat dalam operasi tersebut, jelas Juharsa.

Kasus terhadap Nazarenko masih dalam penyelidikan. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau, ia bisa didenda hingga Rp10 miliar (sekitar US$596.000).

Penangkapan ini menyusul penggerebekan sebelumnya pada Mei 2024, saat tiga warga negara asing tertangkap mengoperasikan laboratorium yang sama. Mereka telah menggunakan vila sewaan untuk memproduksi ganja hidroponik dan mephedrone untuk jaringan narkoba Hydra di Indonesia.

Kasus ini menyoroti taktik canggih yang digunakan oleh jaringan narkoba untuk mengeksploitasi tempat-tempat wisata seperti Bali. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional dalam membongkar operasi semacam itu.