Pengunjung yang datang ke Bali kini dikenakan pajak pariwisata khusus, yang pertama kali diterapkan di provinsi manapun di Indonesia. Wisatawan harus membayar pajak ini sebelum tiba di Bali, yang berlaku setiap kali mereka keluar dan masuk kembali ke provinsi ini.


Usulan awal untuk pungutan pariwisata sebesar US$30 hingga US$100 per wisatawan internasional diajukan pada bulan April lalu, meninjau kembali usulan serupa yang tidak berhasil pada tahun 2019. Namun, jumlah ini dianggap berlebihan, yang mengarah pada pengurangan menjadi 150.000 rupiah per pengunjung, yang setara dengan US$10, €9, atau AU$15.


Pajak ini diterapkan oleh gubernur sebelumnya, I Wayan Koster, dan dimaksudkan untuk mendukung inisiatif pelestarian lingkungan dan warisan budaya di Bali. Kebutuhan akan dana tersebut sangat mendesak mengingat pulau ini sedang berjuang melawan polusi sampah plastik yang semakin meningkat di pantai dan lautnya, sebuah masalah yang diperparah dengan meningkatnya jumlah wisatawan.

Cara Membayar Retribusi Pariwisata Bali

  • Pembayaran biaya tersedia di situs web Love Bali (https://lovebali.baliprov.dev/), situs pariwisata resmi pemerintah.

  • Informasi yang diperlukan untuk pembayaran: Nama, nomor paspor, alamat email, dan tanggal kedatangan.

  • Menerima voucher melalui email, yang dapat dipindai di tempat pemeriksaan kedatangan tertentu.

  • Opsi pembayaran: Rupiah atau kartu kredit.

  • Loket pembayaran terletak di lima titik yang telah ditentukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan titik-titik masuk lainnya.

Love Bali dan Pajak Baru

Inisiatif Love Bali merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Komprehensif yang lebih luas untuk menjaga keutuhan dan keseimbangan alam, budaya, dan masyarakat Bali. Bali dikenal secara global sebagai "Surga Terakhir", "Pulau Seribu Pura", dan "Pulau Surga", yang menunjukkan statusnya sebagai pusat peradaban dunia.


Peraturan daerah mendukung gerakan Love Bali. Ini termasuk Retribusi untuk Wisatawan Internasional, yang didedikasikan untuk melindungi budaya dan lingkungan alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali, yang menguraikan prosedur bagi wisatawan internasional untuk membayar retribusi ini.


Pungutan yang dikenakan pada wisatawan internasional merupakan langkah strategis untuk melestarikan dan merevitalisasi alam dan budaya Bali. Hal ini juga berfokus pada upaya konservasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan serta memperbaiki infrastruktur darat, laut, dan udara.


"Upaya dan inovasi akan terus dilakukan untuk pemeliharaan, budaya dan lingkungan alam di Bali. Juga akan terus dilakukan peningkatan kualitas pelayanan," kata pemerintah provinsi Bali.


Bali tidak sendirian dalam mengatasi tantangan overtourism melalui biaya masuk. Misalnya, mulai musim semi ini, Venesia akan memberlakukan biaya €5 (US$6 dan AU$8) untuk pengunjung harian untuk memasuki pusat kanal bersejarahnya. Langkah ini merupakan bagian dari sistem yang dirancang untuk mengatur jumlah wisatawan. Rencana ini akan diujicobakan selama 30 hari dan tidak akan berlaku bagi para komuter, pelajar, atau turis yang menginap di kota tersebut.